PERKEMBANGAN KOLONIALISME DAN IMPERIALISME BARAT SERTA PENGARUH YANG DITIMBULKANNYA DI BERBAGAI DAERAH


A.    KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PEMERINTAH KOLONIAL
Pada abad ke-16 dan 17, berturut-turut kekuasaan kolonial Barat telah datang ke Indonesia dengan tujuan mencari laba sebesar-besarnya. Untuk itu pemerintah kolonial telah merusak ekonomi rakyat. Di mana-mana mereka memaksakan monopoli di bidang perdagangan. Mereka juga menjalankan kebijakan-kebijakan ekonomi yang pada umumnya sangat merugikan rakyat Indonesia, sehingga menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan yang luar biasa. Kebijakan-kebijakan itu, antara lain sebagai berikut :
1.    Sistem Penyerahan Wajib oleh VOC
Dengan hak-hak istimewa yang dimiliki oleh VOC, maka kongsi dagang yang sering disebut Kompeni ini berkembang dengan cepat. Kedudukan Portugis mulai terdesak, dan bendera Kompeni mulai berkibar. Kompeni mengikat raja-raja kita dengan berbagai perjanjian yang merugikan. Makin lama Kompeni makin berubah menjadi kekuatan yang tidak hanya berdagang, tetapi ikut mengendalikan pemerintahan di Indonesia. Kompeni mempunyai pegawai dan anggota tentara yang semakin banyak. Daerah kekuasaannya pun semakin luas. Kompeni membutuhkan biaya besar untuk memelihara pegawai dan tentaranya. Biaya itu diambil dari penduduk. Pada zaman Kompeni penduduk kerajaan-kerajaan diharuskan menyerahkan hasil bumi seperti beras, lada, kopi, rempah-rempah, kayu jati dan lain sebagainya kepada VOC. Hasil bumi itu harus dikumpulkan pada kepala desa dan untuk setiap desa ditetapkan jatah tertentu. Kepala desa menyerahkannya kepada bupati untuk disampaikan kepada Kompeni. Tentu saja Kompeni tidak mendapatkannya dengan gratis, tetapi juga memberi imbalan berupa harga hasil bumi itu. Tetapi harga itu ditetapkan oleh Kompeni, dan tidak ada tawar-menawar terlebih dahulu. Lagi pula, uang harga pembelian itu tidak untuk sampai ke tangan petani di desa-desa. Biasanya uang itu sudah dipotong oleh pegawai-pegawai VOC maupun oleh kepala-kepala daerah pribumi.
2.    Sistem Kerja Wajib (Kerja Rodi)
Setelah lebih kurang 200 tahun berkuasa, akhirnya VOC (Kompeni) mengalami kemunduran dan kebangkrutan. Hal ini disebabkan banyak biaya perang yang dikeluar-
kan untuk mengatasi perlawanan penduduk, terjadinya korupsi di antara pegawai-pegawainya, dan timbulnya persaingan dengan kongsi-kongsi dagang  yang lain. Faktor-faktor itulah, akhirnya pada tanggal 31 Desember  1799, secara resmi VOC dibubarkan. Kekuasaan VOC kemudian diambil  alih oleh pemerintah Hindia Belanda. Hal ini secara tidak langsung memengaruhi koloni Belanda di Indonesia. Perubahan politik yang terjadi di Belanda, merupakan pengaruh revolusi yang dikendalikan oleh Prancis. Dalam revolusi tersebut, kekuasaan raja Willem V runtuh, dan berdirilah Republik Bataaf. Tidak lama kemudian Republik Bataaf juga dibubarkan dan Belanda dijadikan kerajaan di bawah pengaruh Prancis, sebagai rajanya adalah Louis Napoleon. Louis Napoleon kemudian mengirim HermanWillem Daendels sebagai gubernur jenderal dengan tugas utama mempertahankan pulau Jawa dari ancaman Inggris. Juga diberi tugas mengatur pemerintahan di Indonesia. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Daendels mengambil beberapa langkah, antara lain sebagai berikut.
-    Menarik orang-orang Indonesia untuk dijadikan tentara.
-    Membangun pabrik senjata di Semarang dan Surabaya.
-    Membangun pangkalan armada di Anyer dan Ujung Kulon.
-    Membangun benteng-benteng.
-    Membangun jalan raya dari Anyer sampai Panarukan, yang panjangnya  + 1.000 km.
Untuk mewujudkan langkah tersebut, Daendels menerapkan sistem kerja wajib (kerja rodi). Di samping kerja wajib, untuk memperoleh dana guna menghadapi Inggris, Daendels melakukan beberapa cara, antara lain sebagai berikut.
-    Melaksanakan contingenten stelsel,  yaitu pajak yang harus dibayar oleh rakyat dengan menyerahkan hasil bumi.
-    Menetapkan verplichte leverentie, yaitu kewajiban menjual hasil bumi hanya kepada pemerintah Belanda dengan harga yang telah ditetapkan.
-    Melaksanakan preanger stelsel, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada rakyat Priangan untuk menanam kopi.
-    Menjual tanah-tanah negara kepada pihak swasta asing, seperti kepada Han Ti Ko seorang pengusaha Cina.
Daendels dikenal sebagai penguasa pemerintah yang sangat disiplin, keras dan kejam. Selain itu, akibat tindakannya menjual tanah milik negara kepada pengusaha swasta asing, berarti ia telah melanggar undang-undang negara. Oleh karena itu, pemerintah Belanda memanggil pulang Daendels ke negeri Belanda. Daendels berkuasa di Indonesia pada tahun 1808 – 1811. Sebagai pengganti Daendels adalah Janssens  sebagai gubernur jenderal di Indonesia. Janssens ternyata sangat lemah dan kurang cakap dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat dikalahkan oleh Inggris dan harus menandatangani perjanjian di Tuntang yang terkenal dengan nama Kapitulasi Tuntang.
3.    Sistem Sewa Tanah (Lande Lijk Stelsel)
Dengan adanya Kapitulasi Tuntang, maka Indonesia jatuh ke tangan Inggris. Inggris mengirimkan  Thomas Stamford Raffles sebagai letnan gubernur di Indonesia. Zaman pendudukan Inggris ini hanya berlangsung selama lima tahun, yaitu antara tahun 1811 dan 1816, akan tetapi selama waktu ini telah diletakkan dasar-dasar kebijaksanaan ekonomi yang sangat mempengaruhi sifat dan arah kebijaksanaan pemerintah kolonial Belanda yang dalam tahun 1816 mengambil alih kembali kekuasaan dari pemerintah kolonial Inggris. Asas-asas pemerintahan sementara Inggris ini ditentukan oleh Letnan Gubernur Raffles, yang sangat dipengaruhi oleh pengalaman Inggris di India. Pada hakekatnya, Raffles ingin menciptakan suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan yang dahulu melekat pada sistem penyerahan paksa dan pekerjaan rodi yang dijalankan oleh Kompeni Belanda, dalam rangka kerja sama dengan raja-raja dan para bupati.
Secara konkrit Raffles ingin menghapus segala penyerahan wajib dan pekerjaan rodi yang selama zaman VOC selalu dibebankan kepada rakyat, khususnya para petani. Kepada para petani ini Raffles ingin memberikan kepastian hukum dan kebebasan berusaha. Raffles juga ingin agar para petani dapat berdiri sendiri dan bebas menentukan sendiri tanaman apa yang akan dikerjakan. Sebaiknya tanaman yang laku di pasaran dunia, seperti tebu, kopi, nila dan sebagainya.
Dalam usahanya untuk menegakkan suatu kebijaksanaan kolonial yang baru, Raffles ingin berpatokan pada tiga asas.
a.    Segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan kebebasan penuh diberikan kepada rakyat untuk menentukan jenis tanaman apa yang hendak ditanam tanpa unsur paksaan apapun juga.
b.    Peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai penggantinya mereka dijadikan bagian yang integral  dari pemerintahan kolonial dengan fungsi-fungsi pemerintahan yang sesuai dengan asas-asas pemerintahan di negeri Barat. Secara konkrit hal ini berarti bahwa para bupati dan kepala pemerintahan pada tingkat rendahan harus memusatkan perhatiannya kepada proyek-proyek pekerjaan umum yang dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk.
c.Raffles beranggapan bahwa pemerintah kolonial adalah pemilik tanah, maka para petani yang menggarap tanah dianggap sebagai penyewa ( tenant) tanah milik pemerintah. Untuk penyewaan tanah ini para petani diwajibkan membayar sewa tanah (land-rent)  atau pajak atas pemakaian tanah pemerintah. Sewa tanah inilah selanjutnya yang dijadikan dasar kebijaksanaan ekonomi pemerintah Inggris  di bawah Raffles dan kemudian dari pemerintah Belanda sampai tahun 1830.
Di bidang pemerintahan, Raffles membagi pulau Jawa dan Madura menjadi 16 karesidenan yang dikepalai oleh seorang Residen dan dibantu asisten residen dari Eropa. Para bupati dijadikan pegawai pemerintah dengan gaji setiap bulan. Sistem sewa tanah tidak meliputi seluruh pulau Jawa. Misalnya, di daerah-daerah sekitar Jakarta, pada waktu itu Batavia, maupun di daerah-daerah Parahiyangan sistem sewa tanah tidak diadakan, karena daerah-daerah sekitar Jakarta pada umumnya adalah milik swasta, sedangkan di daerah Parahiyangan pemerintah kolonial berkeberatan untuk menghapus sistem tanam paksa kopi yang memberi keuntungan besar.
Jelaslah kiranya, bahwa pemerintah kolonial tidak bersedia untuk menerapkan asas-asas liberal secara konsisten jika hal ini mengandung kerugian material yang besar. Mengingat bahwa Raffles hanya berkuasa untuk waktu yang singkat di Jawa, yaitu lima tahun, dan mengingat pula terbatasnya pegawai-pegawai yang cukup dan dana-dana keuangan, sulit menentukan besar kecilnya pajak bagi setiap pemilik tanah, karena tidak semua rakyat mempunyai tanah yang sama, dan masyarakat pedesaan belum mengenal sistem uang, maka tidak mengherankan bahwa Raffles akhirnya tidak sanggup melaksanakan segala peraturan yang bertalian dengan sistem sewa tanah itu.
Gagasan-gagasan Raffles mengenai kebijaksanaan ekonomi kolonial yang baru,
terutama yang bertalian dengan sewa tanah, telah sangat mempengaruhi pandangan dari pejabat-pejabat pemerintahan Belanda yang dalam tahun 1816 mengambil alih kembali kekuasaan politik  atas pulau Jawa dari pemerintah Inggris. Oleh karena itu tidak mengherankan bahwa kebijakan Raffles pada umumnya diteruskan oleh pemerintahan kolonial Belanda yang baru, pertama-tama di bawah Komisaris Jenderal Elout, Buyskes, dan Van der Capellen (1816-1819), dan kemudian di bawah Gubernur Jenderal  Van der Capellen (1819-1826) dan Komisaris Jenderal du Bus de Gisignies (1826-1830). Sistem sewa tanah baru dihapuskan dengan kedatangan seorang Gubernur Jenderal yang baru, bernama Van den Bosch, pada tahun 1830 yang kemudian menghidupkan kembali unsur-unsur paksaan dalampenanaman tanaman dagangan dalam bentuk yang lebih keras dan efisien.
4.    Sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel)
Pada tahun 1830 terjadi perubahan. Ketika itu negeri Belanda sangat payah keuangannya karena harus membiayai perang Diponegoro dan usaha mencegah Belgia memisahkan diri. Johannes Van den Bosch, yang kemudian menjadi gubernur jenderal mengajukan rencana untuk dapat  meningkatkan produksi tanaman ekspor di Indonesia. Hasilnya dijamin akan dapat menolong keuangan negeri Belanda. Sistem ini dinamakan  Cultuur Stelsel yang oleh bangsa Indonesia dinamakan Tanam Paksa.
Sistem tanam paksa itu mewajibkan petani di Jawa untuk menanami sawah
ladangnya dengan tanaman yang hasilnya laku dijual ke luar negeri. Tetapi pengaruh sistem tanam paksa mempunyai akibat yang lebih luas dari pada cara penyerahan wajib pada zaman kompeni dulu. Berlainan dengan sistem pajak tanah Raffles, maka sistem tanam paksa Van den Bosch ini justru menyuruh rakyat untuk membayar pajaknya dengan hasil tanaman. Hasil tanaman paksa itu dikirim ke negeri Belanda, dan di sana dijual kepada penduduk Eropa dan Amerika. Ketentuan-ketentuan pokok dari sistem tanam paksa tertera dalam  Staatsblad (Lembaran Negara) tahun 1834, No. 22 jadi beberapa tahun setelah sistem tanam paksa mulai dijalankan di pulau Jawa.
Ketentuan-ketentuan pokok itu bunyinya memang bagus dan baik. Tetapi dalam pelaksanaannya, pada umumnya menyimpang jauh dan banyak merugikan rakyat Ketentuan-ketentuan itu, antara lain:
1).    Persetujuan-persetujuan akan diadakan dengan penduduk agar mereka menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman dagangan yang dapat dijual di pasaran Eropa. Jadi jelas, rakyat akan menyerahkan tanahnya dengan sukarela. Tanpa ada rasa ketakutan karena didesak dan ditekan. Tetapi dalam kenyataannya tidak demikian. Dengan perantaran bupati dan kepala desa, rakyat dipaksa menyerahkan sebagian tanahnya. Lagi pula pegawai pemerintah Belanda langsung mengawasi dan ikut mengatur. Tiap pegawai akan mendapat persen tertentu (cultuur procenten)  kalau berhasil menyerahkan hasil tanaman kepada pemerintah. Makin banyak setoran, makin banyak persennya. Akibatnya para pegawai itu berlomba-lomba mengejar untung, dengan seringkali melanggar ketentuan. Terjadilah banyak penyelewengan. Dalam menjalankan tanam paksa itu.
2).    Bagian dari tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan ini tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa. Bunyinya sudah jelas, hanya 20% tanah rakyat yang akan digunakan untuk cultuur stelsel. Tetapi dalam praktik sungguh sulit untuk dilaksanakan. Tanah petani itu kecil-kecil, seperlima bagiannya tentu akan lebih kecil lagi. Lagi pula tempatnya berserak-serak. Padahal, pertanian untuk tebu, nila, kopi, tembakau, dan teh, membutuhkan tanah pertanian yang luas. Karena itu pemerintah mengambil jalan yang mudah. Tanah-tanah milik petani itu dipersatukan dan diambil sebagian untuk tanam paksa. Tentu dipilih yang paling tepat untuk tanaman ekspor, biasanya juga yang paling subur. Belum lagi adanya penyelewengan, pegawai-pegawai pemerintah itu mengambil lebih dari seperlima tanah penduduk. Kadang-kadang malah mencapai separoh bagiannya.
3).    Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman  cultuur stelsel itu tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi. Maksud ketentuan di atas tentu baik, yakni supaya petani tidak habis waktunya untuk menggarap kebun tanam paksanya dan masih cukup waktu untuk menggarap tanah-tanahnya sendiri. Tetapi dalam praktik, para petani itu dipaksa mencurahkan lebih banyak perhatian dan waktu serta tenaga untuk tanam paksa, sehingga mereka tidak sempat mengerjakan sawah ladangnya. Pekerjaan yang paling berat dilakukan di perkebunan nila. Pernah petani-petani di daerah Simpur, Jawa Barat, dipaksa bekerja selama tujuh bulan, jauh dari desa dan kampung halamannya. Ketika mereka pulang, ternyata sawah ladangnya terlantar.
4).    Bagian dari tanah yang disediakan untuk cultuur stelsel, dibebaskan dari pembayaran pajak. Ketentuan ini tentu masuk akal. Tetapi dalam kenyataannya, tidak dihiraukan, petani seringkali masih harus membayar pajak tanah untuk tanah yang dipakai  tanam paksa. Buktinya, pajak-pajak tanah tidak makin turun, tetapi malaha naik terus.
5).    Tanaman hasil  cultuur stelsel itu diserahkan kepada pemerintah. Jika harganya lebih besar dari jumlah pajak tanah yang harus dibayarkan, maka selisihnya dikembalikan kepada rakyat. Tetapi jangan harap bahwa ketentuan ini dipegang teguh. Tentu para petani itu kebanyakan buta huruf. Mereka tidak mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Lagi pula, para petani mempercayakan segala sesuatunya kepada kepala desa dan bupati. Sedangkan di antara pegawai pemerintah itu, banyak pula yang sampai hati mengelabuhi para petani dengan akibatnya bahwa ketentuan itu tidak dapat dijalankan.
6).    Panen tanaman dagangan yang gagal harus dibebankan kepada pemerintah, sedikit-sedikitnya jika kegagalan ini tidak disebabkan oleh kurang rajin atau ketekunan dari pihak rakyat, misalnya, bencana alam banjir, kekeringan, hama, dan lain-lain. Ketentuan yang bagus itupun pernah dijalankan. Pegawai-pegawai pemerintah Hindia Belanda seringkali melihat panen yang gagal sebagai kesalahan petani. Jarang yang dapat melihat keadaan yang sebenarnya.
7).    Penduduk desa mengerjakan tanah-tanah mereka di bawah pengawasan kepala- kepala mereka, sedangkan pegawai-pegawai Eropa hanya membatasi diri pada pengawasan apakah membajak tanah, panen, dan pengangkutan tanaman- tanaman berjalan dengan baik dan tepat pada waktunya.
Di antara jenis tanaman kultur yang diusahakan itu, tebu dan nila, adalah yang terpenting. Tebu adalah bahan untuk gula, sedangkan nila bahan untuk mewarnai kain. Pada bad ke -19 itu pengetahuan kimia tentang bahan pewarna kain belum berkembang, karena itu nila dibutuhkan. Kemudian menyusul kopi, yang merupakan
bahan ekspor yang penting. Selama tanam paksa, jenis tanaman yang memberi untung banyak ialah kopi dan gula. Karena itu kepada kedua jenis tanaman itu pemerintah memberi perhatian yang luar biasa. Tanah yang dipakai juga luas. Jumlah petani yang terlibat dalam tanam paksa gula dan kopi adalah besar, laba yang diperoleh juga banyak.
Tanam paksa mencapai puncak perkembangannya sekitar tahun 1830-1840. Pada waktu itu Negeri Belanda menikmati hasil tanam paksa yang tertinggi. Tetapi sesudah tahun 1850, mulai terjadi pengendoran. Rakyat di negeri Belanda tidak banyak mengetahui tentang tanam paksa di Indonesia. Maklumlah waktu itu hubungan masih sulit, radio dan hubungan telekomunikasi belum ada, surat kabar masih kurang.
Tetapi sesudah tahun 1850 terjadi perubahan. Malapetaka di Cirebon, Demak, dan Grobogan lambat laun sampai pula terdengar di negeri Belanda. Mereka juga mendengar tentang sikap pegawai-pegawai Belanda yang sewenang-wenang. Sementara itu pada tahun 1860 di negeri Belanda terbit dua buah buku yang menentang tanam paksa sehingga semakin besar kalangan masyarakat yang menghendaki agar tanam paksa dihapus. Kedua buku itu ialah  Max Havelaar yang dikarang oleh Douwes Dekker dengan nama samaran Multatuli. Buku kedua  ialah Suiker Contracten (Kontrak-kontrak gula) ditulis oleh Frans van de Putte. Karena pendapat umum yang membalik, sejak itu tanam paksa berangsur-angsur dihapuskan. Pada tahun  1860, tanam paksa lada dihapuskan, pada tahun 1865 menyusul nila dan teh. Tahun 1870 boleh dikata semua tanam paksa sudah hapus, kecuali kopi di daerah Priangan yang baru dihapuskan pada tahun 1917.
5.    Pelaksanaan Politik Kolonial Liberal
Pada tahun 1850, golongan liberal di negeri Belanda mulai memperoleh kemenangan dalam pemerintahan. Di negeri Belanda antara tahun 1850-1860 sering terjadi perdebatan tentang untung-ruginya dan baik buruknya tanam paksa. Golongan yang menyetujui tanam paksa terdiri dari pegawai-pegawai pemerintah dan pemegang saham perusahaan Nederlandsche Handel Maatschappy (NHM). Perusahaan NHM ini selama berlakunya tanam paksa mendapat hak monopoli untuk mengangkut hasil tanam paksa dari Indonesia ke Eropa.
Golongan yang menentang tanam paksa terdiri dari beberapa golongan. Pertama, ialah mereka yang merasa iba mendengar keadaan petani Indonesia yang menderita akibat tanam paksa. Mereka menghendaki agar tanam paksa dihapuskan, berdasarkan perikemanusiaan. Kebanyakan di antaranya diilhami oleh ajaran agama. Kedua, ialah golongan menengah yang terdiri dari pengusaha dan pedagang swasta.
Mereka tidak dapat menerima keadaan di mana pemerintah saja yang memegang kegiatan ekonomi. Mereka juga menghendaki agar diberi kesempatan untuk berusaha dengan menanam modalnya di Indonesia. Hal demikian baru mungkin dijalankan, bilamana di Indonesia tidak ada sistem tanam paksa yang disponsori oleh pemerintah.
Golongan ini biasa disebut  kaum liberal.
Mereka menghendaki agar pemerintah hanya bertindak sebagai pelindung warganya, menyediakan prasarana dan mengatur jalannya hukum, keamanan, dan ketertiban. Kegiatan ekonomi supaya diserahkan kepada swasta. Pada tahun 1870 di Indonesia mulai dilaksanakan politik kolonial liberal yang sering disebut ”Politik Pintu Terbuka (open door policy)”. Sejak saat itu pemerintah
Hindia Belanda membuka Indonesia bagi para pengusaha asing untuk menanamkan
modalnya, khususnya di bidang perkebunan. Periode antara tahun 1870 -1900 disebut zaman liberalisme. Pada waktu itu pemerintahan Belanda dipegang oleh kaum liberal yang kebanyakan terdiri dari pengusaha swasta mendapat kesempatan untuk menanam modalnya di Indonesia dengan cara besar-besaran. Mereka mengusahakan perkebunan besar seperti perkebunan kopi, teh, tebu, kina, kelapa, cokelat, tembakau, kelapa sawit dan sebagainya. Mereka juga mendirikan pabrik seperti pabrik gula, pabrik cokelat, teh, rokok, dan lain-lain.
Pelaksanaan politik kolonial liberal ditandai dengan keluarnya undang-undang agraria dan undang-undang gula.
a.    Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) 1870
Undang-undang agraria pada intinya menjelaskan bahwa semua tanah milik penduduk Indonesia adalah milik pemerintah kerajaan Belanda. Maka pemerintah Belanda memberi mereka kesempatan untuk menyewa tanah milik penduduk dalam jangka waktu yang panjang. Sewa-menyewa tanah itu diatur dalam Undang-Undang Agraria tahun 1870. Undang-undang itu juga dimaksudkan untuk melindungi petani, agar tanahnya tidak lepas dari tangan mereka dan jatuh ke tangan para pengusaha. Tetapi seringkali hal itu tidak diperhatikan oleh pembesar-pembesar pemerintah.
b.    Undang-Undang Gula (Suiker Wet)
Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa tebu tidak boleh diangkut ke luar Indonesia, tetapi harus diproses di dalam negeri. Pabrik gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap dan diambil alih oleh pihak swasta. Pihak swasta juga diberi kesempatan yang luas untuk mendirikan Dalam tahun 1888 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan pertama mengenai persyaratan hubungan kerja kuli kontrak di Sumatera Timur yang disebut (Koelie Ordonnantie). Koeli Ordonnantie  ini, yang mula-mula hanya berlaku untuk Sumatera Timur tetapi kemudian berlaku pula di semua wilayah Hindia Belanda di luar Jawa, memberi jaminan-jaminan tertentu pada majikan terhadap kemungkinan pekerja-pekerja melarikan diri sebelum masa kerja mereka menurut kontrak kerja habis. Di lain pihak juga diadakan peraturan-peraturan yang melindungi para pekerja terhadap tindakan sewenang-wenang dari sang majikan.
Untuk memberi kekuatan pada peratuan-peraturan dalam  Koeli Ordonnantie, dimasukkan pula peraturan mengenai hukuman-hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran, baik dari pihak majikan maupun dari pihak pekerja. Dalam kenyataan ternyata bahwa ancaman hukuman yang dapat dikenakan terhadap pihak majikan hanya merupakan peraturan di atas kertas jarang atau tidak pernah dilaksanakan. Dengan demikian ancaman hukuman untuk pelanggaran-pelanggaran hanya jatuh di atas pundak pekerja-pekerja perkebunan.
6.    Politik Etis
Pencetus politik etis (politik balas budi) ini adalah  Van Deventer. Van Deventer memperjuangkan nasib bangsa Indonesia dengan menulis karangan dalam majalah De Gids  yang berjudul  Een Eereschuld (Hutang Budi). Van Deventer menjelaskan bahwa Belanda telah berhutang budi kepada rakyat Indonesia. Hutang budi itu harus dikembalikan dengan memperbaiki nasib rakyat, mencerdaskan dan memakmurkan.
Menurut Van Deventer, ada tiga cara untuk memperbaiki nasib rakyat tersebut yaitu memajukan :
a.    Edukasi (Pendidikan)
Dengan edukasi akan dapat meningkatkan kualitas bangsa Indonesia sehingga dapat diajak memajukan perusahaan perkebunan dan mengurangi keterbelakangan.
b.    Irigasi (pengairan)
Dengan irigasi tanah pertanian akan menjadi subur dan produksinya bertambah.
c.    Emigrasi (pemindahan penduduk)
Dengan emigrasi tanah-tanah di luar Jawa yang belum diolah menjadi lahan perkebunan, akan dapat diolah untuk menambah penghasilan. Selain itu juga untuk mengurangi kepadatan penduduk Jawa.
Usulan Van Deventer tersebut mendapat perhatian besar dari pemerintah Belanda, pemerintah Belanda menerima saran tentang Politik Etis, namun akan diselaraskan dengan sistem kolonial di Indonesia.
Edukasi dilaksanakan, tetapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pegawai rendahan. Pendidikan dipisah-pisah antara orang Belanda, anak bangsawan, dan rakyat. Bagi rakyat kecil hanya tersedia sekolah rendah untuk mendidik anak menjadi orang yang setia pada penjajah, pandai dalam administrasi dan sanggup menjadi pegawai dengan gaji yang rendah.
Dalam bidang irigasi (pengairan) diadakan pembangunan dan perbaikan. Tetapi
pengairan tersebut tidak ditujukan untuk pengairan sawah dan ladang milik rakyat, namun untuk mengairi perkebunan-perkebunan milik swasta asing dan pemerintah
kolonial.
Emigrasi juga dilaksanakan oleh pemerintah Belanda bukan untuk memberikan penghidupan yang layak serta pemerataan penduduk, tetapi untuk membuka hutan- hutan baru di luar pulau Jawa bagi perkebunan dan perusahaan swasta asing. Selain itu juga untuk mendapatkan tenaga kerja yang murah.
B.    PENGARUH KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PEMERINTAH KOLONIAL DI INDONESIA
1.    Bidang Politik
Semenjak  awal abad ke-19 pengusaha Belanda mulai mengadakan pembaharuan politik kolonial. Pengaruh Belanda makin kuat karena intervensi yang intensif dalam persoalan-persoalan intern negara-negara tradisional seperti dalam soal penggantian takhta, pengangkatan pejabat birokrasi, ataupun campur tangan dalam menentukan kebijaksanaan politik negara. Akibat yang terjadi dari tindakan pemerintah itu timbul perubahan tata kehidupan di kalangan rakyat Indonesia. Tindakan pemerintah Belanda untuk menghapus kedudukan menurut adat penguasa pribumi dan menjadikan mereka pegawai pemerintah, meruntuhkan kewibawaan tradisional penguasa pribumi. Kedudukan mereka menjadi merosot. Secara administratif para bupati atau penguasa pribumi lainnya adalah pegawai pemerintah Belanda yang ditempatkan di bawah pengawasan pemerintah kolonial. Hubungan rakyat dengan para bupati terbatas pada soal administratif dan pungutan pajak. Hak-hak yang diberikan oleh adat telah hilang. Pemilikan tanah lungguh atau tanah jabatan dihapus dan diganti dengan gaji. Upacara dan tatacara yang berlaku di istana kerajaan juga disederhanakan. Dengan demikian ikatan tradisi dalam kehidupan pribumi menjadi lemah.
2.    Bidang Sosial Ekonomi
Dengan masuknya sistem ekonomi uang, maka beban rakyat bertambah berat. Ekonomi uang memudahkan bagi pelaksana pemungutan pajak, peningkatan perdagangan hasil bumi, lahirnya buruh upahan, masalah tanah dan penggarapannya. Sistem penyewaan tanah, dan praktik-praktik kerja paksa juga telah memperberat kehidupan penduduk pedesaan. Sementara itu kesejahteraan hidup semakin merosot sehingga mencapai tingkat kemiskinan yang tinggi. Praktik-praktik pemerasan dan penindasan yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan pemungutan pajak, kerja paksa, penyewaan tanah dan penyelewengan-penyelewengan lainnya, telah menjadikan rakyat di pedesaan menjadi lemah. Mereka tidak memiliki tempat berlindung dan tempat untuk mengatakan keberatan-keberatan yang dirasakan. Tidak mengherankan, apabila kebijakan kolonial tersebut menimbulkan rasa antipati di kalangan rakyat, yang dapat menuju ke arah timbulnya perlawanan-perlawanan.
3.    Bidang Kebudayaan
Dalam bidang kebudayaan, pengaruh kehidupan Barat di lingkungan tradisional makin meluas. Cara pergaulan, gaya hidup, cara berpakaian, bahasa, dan pendidikan barat mulai dikenal di kalangan atas. Sementara itu, beberapa tradisi di lingkungan penduduk mulai luntur dan hilang. Tradisi keagamaan rakyat pun mulai terancam. Selain itu, sekolah-sekolah mulai didirikan walaupun tujuan sebenarnya untuk kepentingan penjajah itu sendiri. Kuatnya pengaruh Barat, menimbulkan kekuatiran bahwa pengaruh kehidupan Barat dapat merusak nilai-nilai kehidupan tradisional. Tantangan yang kuat datang dari para pemimpin agama yang memandang kehidupan Barat bertentangan dengan norma-norma keagamaan. Dalam suasana kritis, pandangan keagamaan ini dijadikan dasar ajakan untuk melakukan perlawanan.
C.    BENTUK-BENTUK PERLAWANAN RAKYAT MENENTANG KOLONIALISME
1.    Perlawanan sebelum tahun 1800
Ditandai dengan perang/perlawanan langsung terhadap kekuasaan bangsa barat, dan juga ditandai dengan persaingan antara kerajaan – kerajaan Nusantara dalam memperebutkan hegemoni di kawasan tersebut. Dalam persaingan tersebut kerajaan – kerajaan di Nusantara sering melibatkan bangsa barat untuk membantu mengalahkan pesaingnya. Kondisi inilah yang menyebabkan kegagalan dalam mengusir bangsa
bangsa barat dari nusantara.
Bentuk – bentuk perlawanan rakyat Indonesia :
a.     Perlawanan Rakyat Maluku
Upaya rakyat Ternate yang dipimpin Sultan Hairun maupun Sultan Baabulah(1575), sejak kedatangan bangsa Portugis pada 1512 tidak berhasil, penyebabnya adalah tidak ada kerja sama antara kerajaan Ternate, Tidore, dan Nuku. Kekuatan Portugis hanya dapat diusir oleh kekuatan bangsa Belanda yang lebih kuat.
b.     Perlawanan Rakyat Demak
Perlawanan ini dipimpin oleh Adipati Unus terhadap Portugis di Malaka. Serangan pasukan Adipati Unus dilakukan dua kali (1512 & 1513) mengalami kegagalan. Pada saat yang sama, penguasa kerajaan Pajajaran melakukan kerja sama dengan Portugis, setelah mendapat ancaman dari kekuatan Islam di pesisir utara pulau Jawa, yaitu Cirebon dan Banten.
c.     Pelawanan Rakyat Mataram
Sultan Agung yang memiliki cita – cita mempersatukan pulau Jawa, berusaha mengalahkan VOC di Batavia. Penyerangan yang dilakukan pada 1628 & 1629 mengalami kegagalan, karena selain persiapan pasukannya yang belum matang, juga tidak mampu membuat blok perlawanan bersama kerajaan lainnya.
d.     Perlawanan Rakyat Banten
Setelah Sultan Ageng Tirtayasa mengangkat putranya yang bergelar Sultan Haji sebagai Sultan Banten, Belanda ikut campur dalam urusan Banten dengan mendekati Sultan Haji. Sultan Agung yang sangat anti VOC, segera menarik kembali tahta putranya. Putranya yang tidak terima, segera meminta bantuan VOC di Batavia untuk membantu mengembalikan tahtanya, akhirnya dengan bantuan VOC, dia memperoleh tahtanya kembali dengan imbalan menyerahkan sebagian wilayah Banten kepada VOC.
e.     Perlawanan Rakyat Makasar
Konflik antara Sultan Hasanuddin dari Makasar dan Arupalaka dari Bone, memberi jalan bagi Belanda untuk menguasai kerajaan – kerajaan Sulawesi tersebut. Untuk memperkuat kedudukannya di Sulawesi, Sultan Hasanuddin menduduki Sumbawa, sehingga jalur perdagangan Nusantara bagian timur dapat dikuasai. Hal ini dianggap oleh Belanda sebagai penghalang dalam perdagangan. Pertempuran antara Sultan Hasnuddin dengan Belanda yang dipimpin Cornelis Speelman selalu dapat dihalau pasukan Sultan Hasanuddin. Lalu Belanda meminta bantuan Arupalaka yang menyebabkan Makasar jatuh ke tangan Belanda, dan Sultan Hasanuddin harus menandatangani perjanjian Bongaya pada 1667, yang berisi :
a.     Sultan Hasanuddin harus memberikan kebebasan kepada VOC berdagang di Makasar dan Maluku.
b.     VOC memegang monopoli perdagangan di Indonesia bagian timur, dengan pusat Makasar.
c.     Wilayah kerajaan Bone yang diserang dan diduduki Sultan Hasanuddin dikembalikan kepada Arupalaka, dan dia diangkat menjadi Raja Bone.
f.     Perlawanan Untung Surapati (1686 – 1706)
Untung Surapati bersekutu dengan Sunan Amangkurat II untuk melawan VOC. Untuk meredam pemberontakan Untung Surapati, VOC mengutus Kapten Tack ke Mataram, namun gagal. Sunan Amangkurat II berterima kasih kepada Untung Surapati dengan memberikan daerah Pasuruan dan menetapkannya menjadi Bupati di sana dengan gelar Adipati Wiranegara. Pada 1803 Sunan Amangkurat II meninggal dan digantikan oleh putranya yang bergelar Sunan Amangkurat III, pamannya yang bernama Pangeran Puger menginginkan tahta raja di Mataram. Dia kemudian bersekutu dengan VOC, dan kemudian membuat perjanjian dengan VOC, dengan menyerahkan sebagian wilayah kekuasaan Mataram. Pada 1705 Pangeran Puger dinobatkan menjadi Sunan Mataram dengan gelar Sunan Pakubuwana I, setelah itu dimulailah peperangan antara Sunan Pakubuwana I dengan Untung Surapati yang dibantu Sunan Amangkurat III. Pada 1706, VOC berhasil melumpuhkan Untung Surapati di Kartasura.
2.     Perlawanan sesudah tahun 1800
Tidak banyak perbedaan dengan perlawanan sebelum tahun 1800, yang hanya dilakukan secara kedaerahan dan sedikit ditandai dengan persaingan memperebutkan hegemoni antara kerajaan – kerajaan tersebut. Bentuk – bentuk perlawanan rakyat Indonesia :
a.     Perlawanan sultan Nuku (Tidore)
    Sultan Nuku adalah raja dari Kesultanan Tidore yang berhasil meningkatkan kekuatan perangnya hingga 200 kapal perang dan 6000 pasukan untuk menghadapi Belanda. Selain itu dia juga menjalankan perjuangan melalui diplomasi. Untuk menghadapi Belanda , dia mengadakan hubungan dengan Inggris untuk meminta bantuan dan dukungan. Dia mengadu domba antara Inggris – Belanda. Pada 20 Juni 1801 dia berhasil membebaskan kota Soa – Siu dari Belanda, akhirnya Maluku Utara dapat dipersatukan di bawah kekuasaan Sultan Nuku.
b.     Pelawanan Pattimura (1817)
Dimulai dengan penyerangan terhadap benteng Duurstede di Saparua, dan berhasil merebut benteng tersebut dari tangan Belanda. Perlawanan ini meluas ke Ambon, Seram, dan tempat – tempat lainnya. Untuk menghadapi serangan tersebut, Belanda harus mengerahkan seluruh kekuatannya yang berada di Maluku.
Akhirnya Pattimura berhasil ditangkap dalam suatu pertempuran dan pada 16 Desember 1817, dia dan kawan – kawannya dihukum mati di tiang gantungan. Perlawanan lainnya dilakukan oleh pahlawan wanita, Martha Christina Tiahahu.
c.     Perang Paderi (1821 – 1837)
Dilatar belakangi konflik antara kaum agama dan tokoh – tokoh adat Sumatera Barat. Kaum agama (Pembaru/Paderi) berusaha untuk mengajarkan Islam kepada warga sambil menghapus adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, yang bertujuan untuk memurnikan Islam di wilayah Sumatra Barat serta menentang aspek – aspek budaya yang bertentangan dengan aqidah Islam.
Tujuan ini tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena kaum adat yang tidak ingin kehilangan kedudukannya, serta adat istiadatnya menentang ajaran kaum Paderi, perbedaan pandangan ini menyebabkan perang saudara serta mengundang kekuatan Inggris dan Belanda.Kaum adat yang terdesak saat perang kemudian meminta bantuan kepada Inggris yang sejak 1795 telah menguasai Padang, dan beberapa daerah di pesisir barat setelah direbut dari Belanda. Golongan agama pada saat itu telah menguasai daerah pedalaman Sumatra Barat dan menjalankan pemerintahan berdasarkan agama.
Pada tahun 1819, Belanda menerima Padang dan daerah sekitarnya dari Inggris. Golongan adat meminta bantuan kepada Belanda dalam menghadapi golongan Paderi. Pada Februari 1821, kedua belah pihak menandatangani perjanjian. Sesuai perjanjian tersebut Belanda mulai mengerahkan pasukannya untuk menyerang kaumPaderi.
Pertempuran pertama terjadi pada April 1821 di daerah Sulit air, dekat danau Singkarak, Solok. Belanda berhasil menguasai Pagarruyung, bekas kedudukan kerajaan Minangkabau, namun gagal merebut pertahanan Paderi di Lintau, Sawah Lunto dan Kapau, Bukittinggi. Untuk mensiasati hal ini, belanda mengajak berunding Tuanku Imam Bonjol (pemimpin Paderi) pada 1824, namun perjanjian dilanggar oleh Belanda.Saat pertempuran Diponegoro, Belanda menarik pasukannya di Sumatra Barat untuk menunda penyerangan pada kaum Paderi, dan memusatkan perhatian di Sumatra Barat untuk menangkap Tuanku Imam Bonjol.
Dengan serangan yang gencar, kota Bonjol jatuh ke tangan Belanda pada September 1832, dan pada 11 Januari 1833, dapat direbut kembali oleh kaum Paderi. Pertempuran berkobar di mana – mana, dan golongan adat berbalik melawan. Sehingga Belanda memerintahkan Sentot Alibasha Prawirodirjo (bekas panglima perang diponegoro) untuk memerangi Paderi, tetapi tidak mau dan bekerja sama dengan kaum Paderi.
Pada 25 Oktober 1833, Belanda melakukan Maklumat Plakat Panjang, yang berisi ajakan kepada penduduk Sumatra Barat untuk berdamai dan menghentikan perang. Namun pada Juni 1834, Belanda kembali menyerang kaum Paderi. Pada 16 Agustus 1837, Tuanku Imam Bonjol jatuh ke tangan Belanda, dan berhasil meloloskan diri.
Pada 25 Oktober 1837, Tuanku Imam Bonjol berunding di Palupuh. Namun Belanda berhianat dengan menangkap dan membuangnya ke Cianjur, Ambon, dan terakhir kota dekat Manado. Dia wafat pada usia 92 tahun dan dimakamkan di Tomohon, Sulawesi Utara.
d.     Perang Diponegoro (1825 – 1830)
Penyebab perang ini adalah rasa tidak puas masyarakat terhadap kebijakan -kebijakan yang dijalankan pemerintah Belanda di kesultanan Yogyakarta. Belanda seenaknya mencampuri urusan intern kesultanan. Akibatnya, di Keraton Mataram terbentuk 2 kelompok, pro dan anti Belanda.
Pada pemerintahan Sultan HB V, Pangeran Diponegoro diangkat menjadi anggota Dewan Perwalian. Namun dia jarang diajak bicara karena sikapnya yang kritis terhadap kehidupan keraton yang dianggapnya terpengaruh budaya barat dan intervensi Belanda. Oleh karena itu, dia pergi dari keraton dan menetap di Tegalrejo. Di mata Belanda, Diponegoro adalah orang yang berbahaya. Suatu ketika, Belanda akan membuat jalan Yogyakarta Magelang. Jalan tersebut menembus makam leluhur Diponegoro di Tegalrejo. Dia marah dan mengganti patok penanda jalan dengan tombak. Belanda menjawab dengan mengirim pasukan ke Tegalrejo pada 25 Juni 1825.
Diponegoro dan pasukannya membangun pertahanan di Selarong. Dia mendapat berbagai dukungan dari daerah – daerah. Tokoh – tokoh yang bergabung antara lain : Pangeran Mangkubumi, Sentot Alibasha Prawirodirjo, dan Kyai Maja. Oleh karena itu Belanda mendatangkan pasukan dari Sumatra Barat dan Sulawesi Utara yang dipimpin Jendral Marcus de Kock. Sampai 1826, Diponegoro memperoleh kemenangan. Untuk melawannya, Belanda melakukan taktik benteng Stelsel. Sejak 1826, kekuatannya berkurang karena banyak pengikutnya yang ditangkap dan gugur dalam pertempuran. Pada November 1828, Kyai Maja ditangkap Belanda. Sementara Sentot Alibasha menyerah pada Oktober 1829. Jendral De Kock memerintahkan Kolonel Cleerens untuk mencari kontak dengan Diponegoro. Pada 28 Maret 1830, dilangsungkan perundingan antara Jendral De Kock dengan Diponegoro di kantor karesidenan Kedu, Magelang. Namun Belanda berhianat, Diponegoro dan pengikutnya ditangkap, dia dibuang ke Manado dan Makasar. Dengan demikian, berakhirlah perang Diponegoro.
e.    Perang Aceh
Aceh dihormati oleh Inggris dan Belanda melalui Traktat London pada 1824, karena Terusan Suez diuka, yang menyebabkan kedudukan Aceh menjadi Strategis di Selat Malaka dan menjadi incaran bangsa barat. Untuk mengantisipasi hal itu, Belanda dan Inggris menandatangani Traktat Sumatra pada 1871. Melihat gelagat ini, Aceh mencari bantuan ke luar negeri. Belanda yang merasa takut disaingi menuntut Aceh untuk mengakui kedaulatannya di Nusantara. Namun Aceh menolaknya, sehingga Belanda mengirim pasukannya ke Kutaraja yang dipimpin oleh Mayor Jendral J.H.R Kohler. Penyerangan tersebut gagal dan Jendral J.H.R Kohler tewas di depan Masjid Raya Aceh.
Serangan ke – 2 dilakukan pada Desember 1873 dan berhasil merebut Istana kerajaan Aceh di bawah pimpinan Letnan Jendral Van Swieten. Walaupun telah dikuasai secara militer, Aceh secara keseluruhan belum dapat ditaklukkan. Oleh karena itu, Belanda mengirim Snouck Hurgronye untuk menyelidiki masyarakat Aceh.
Pada 1891, Aceh kehilangan Teuku Cik Ditiro, lalu pada 1893, Teuku Umar menyerah kepada Belanda, namun pada Maret 1896, ia kabur dan bergabung dengan para pejuang dengan membawa sejumlah uang dan senjata. Pada 11 Februari 1899, Teuku Umar tewas di Meulaboh. Kemudian perjuangannya dilanjutkan oleh istrinya, Cut Nyak Dhien.
Pada November 1902, Belanda menangkap 2 isteri Sultan Daudsyah dan anak – anaknya. Belanda memberi 2 pilihan, menyerah atau keluarganya dibuang. Lalu pada 1 Januari 1903, Sultan Daudsyah menyerah. Demikian pula Panglima Polim pada September 1903.Pada 1905, Cut Nyak Dhien tertangkap di hutan, Cut Nyak Meutia gugur pada 1910. Baru pada 1912, perang Aceh benar – benar berakhir.
f.    Perang Bali
Pulau Bali dikuasai oleh kerajaan Klungkung yang mengadakan perjanjian dengan Belanda pada 1841 yang menyatakan bahwa kerajaan Klungkung di bawah pemerintahan Raja Dewa Agung Putera adalah suatu negara yang bebas dari kekuasaan Belanda.
Pada 1844, perhu dagang Belanda terdampar di Prancak, wilayah kerajaan Buleleng dan terkena hukum Tawan Karang yang memihak penguasa kerajaan untuk menguasai kapal dan isinya. Pada 1848, Belanda menyerang kerajaan Buleleng, namun gagal. Serangan ke – 2 pada 1849, di bawah pimpinan Jendral Mayor A.V Michies dan Van Swieeten berhasil merbut benteng kerajaan Buleleng di Jagaraga. Pertempuran ini diberi nama Puputan Jagaraga. Setelah Buleleng ditaklukkan, banyak terjadi perang puputan antara kerajaan – kerajaan Bali dengan Belanda untuk mempertahankan harga diri dan kehormatan. Diantaranya Puputan Badung (1906), Puputan Kusamba (1908), dan Puputan Klungkung (1908).
g.     Perang Banjarmasin
Sultan Adam menyatakan secara resmi hubungan kerajaan Banjarmasin – Belanda pada 1826 sampai beliau meninggal pada tahun 1857. sepeninggal Sultan Adam, terjadi perebutan kekuasaan oleh 3 kelompok :
▪ Kelompok Pangeran Tamjid Illah, cucu Sultan Adam.
▪ Kelompok Pangeran Anom, Putra Sultan Adam.
▪ Kelompok Pangeran Hidayatullah, cucu Sultan Adam.
Di tengah kekacauan tersebut, terjadi perang Banjarmasin pada 1859 yang dipimpin Pangeran Antasari, seorang putra Sultan Muhammad yang anti Belanda. Dalam melawan Belanda, Pangeran Antasari dibantu oleh Pangeran Hidayatullah.
Pada 1862, Pangeran Hidayatullah ditangkap dan dibuang ke Cianjur. Dalam pertempuran dengan Belanda pada tahun tersebut, Pangeran Antasari tewas.
h.    Perang Batak (1878 – 1907)
Sebab-Sebab Perlawanan:
1)    Pemerintah Hindia Belanda berkali-kali mengirimkan ekspedisi militernya untuk menaklukkan daerah-daerah di Sumatera Utara antara lain    Mandailing, Angkola, Padang Lawas, Sipirok, Tapanuli, dan sekitarnya.
2)    Peristiwa terbunuhnya Tuan na Balon (Sisingamangaraja X). Hal ini rakyat mulai hati-hati dan tidak simpati dengan masuknya penjajah Belanda ke tanah Batak.
3)    Adanya perluasan agama Kristen di daerah Batak. Hal ini dianggap oleh Sisingamangaraja XII sebagai hal yang membahayakan tanah Batak dan menggoyahkan kedudukannya.
Pertempuran pertama terjadi di Toba Silindung. Masuknya pasukan militer Belanda ke Silindung, segera dijawab oleh Sisingamangaraja XII (Patuan Basar Ompu Pula Batu) dengan pernyataan perang. Dalam menghadapi serangan Belanda, rakyat Batak memiliki dua macam benteng pertahanan yaitu benteng alam dan benteng buatan. Pertempuran terus menjalar ke Bahal Batu. Namun karena pasukan Sisingamangaraja XII terdesak, akhirnya menyingkir. Pertempuran terus terjadi antara lain di Blitar, Lobu Siregar, dan Upu ni Srabar. Selanjutnya pertempuran sengit juga terjadi di Bakkora atau Lumbung raja, yaitu tempat tinggal Sisingamangaraja. Karena terdesak pasukan Sisingamangaraja XII menyingkir ke Paranginan dan menyingkir lagi ke Lintung ni Huta. Berturut-turut daerah-daerah yang jatuh ke tangan Belanda yaitu Tambunan, Lagu Boti, Balige, Onang geang-geang, Pakik Sabungan dan Pintu Besi. Selain itu daerah-daerah lain yang mengadakan perlawanan tapi dapat dipadamkan oleh Belanda adalah Tangga Batu dan Pintu Batu.
Dengan meluasnya daerah yang jatuh ke tangan Belanda maka daerah gerak Sisingamangaraja semakin kecil dan pengikutnya semakin berkurang. Dalam beberapa pertempuran pasukan Sisingamangaraja XII dapat terdesak dan Belanda berhasil menawan keluarga Sisingamangaraja XII. Dalam pertempuran di daerah Dairi, Sisingamangaraja tertembak dan gugur pada tanggal 17 Juni 1907. Dengan gugurnya Sisingamangaraja XII, maka seluruh daerah Batak jatuh ke tangan Belanda.
D.     DAERAH-DAERAH PERSEBARAN AGAMA KRISTEN DI INDONESIA
Sejak abad ke-15 Paus di Roma memberi tugas kepada misionaris bangsa Portugis dan Spanyol untuk menyebarkan agama Katholik. Kemudian bangsa Belanda pun tertarik untuk menyebarkan ajaran agama Kristen Protestan dengan mengirimkan para zending di negeri-negeri jajahannya.
1.     Misionaris Portugis di Indonesia
Pada abad ke-16 kegiatan misionaris sangat aktif menyampaikan kabar Injil ke seluruh penjuru dunia dengan menumpang kapal pedagang Portugis dan Spanyol. Salah seorang misionaris yang bertugas di Indonesia terutama Maluku adalah Fransiscus Xaverius (1506–1552). Ia seorang Portugis yang membela rakyat yang tertindas oleh jajahan bangsa Portugis. Di kalangan pribumi ia dikenal kejujuran dan keikhlasannya membantu kesulitan rakyat. Ia menyebarkan ajaran agama Katholik dengan berkeliling ke kampung-kampung sambil membawa lonceng di tangan untuk mengumpulkan anak-anak dan orang dewasa untuk diajarkan agama Katholik. Kegiatan misionaris Portugis tersebut berlangsung di Kepulauan Maluku, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Pulau Siau, dan Sangir, kemudian menyebar ke Kalimantan dan Jawa Timur.
Penyebaran agama Katholik di Maluku menjadi tersendat setelah terbunuhnya Sultan Hairun yang menimbulkan kebencian rakyat terhadap semua orang Portugis. Setelah jatuhnya Maluku ke tangan Belanda, kegiatan misionaris surut dan diganti kegiatan zending Belanda yang menyebarkan agama Kristen Protestan.
2.     Zending Belanda di Indonesia
Pada abad ke-17 gereja di negeri Belanda mengalami perubahan, agama Katholik yang semula menjadi agama resmi negara diganti dengan agama Kristen Protestan. Pemerintah Belanda melarang pelaksanaan ibadah agama Katholik di muka umum dan menerapkan anti Katholik, termasuk di tanah-tanah jajahannya.
VOC yang terbentuk tahun 1602 mendapat kekuasaan dan tanggung jawab memajukan agama. VOC mendukung penyebaran agama Kristen Protestan dengan semboyan “siapa punya negara, dia punya agama”, kemudian VOC menyuruh penganut agama Katholik untuk masuk agama Kristen Protestan. VOC turut membiayai pendirian sekolah-sekolah dan membiayai upaya menerjemahkan injil ke dalam bahasa setempat. Di balik itu para pendeta dijadikan alat VOC agar pendeta memuji-muji VOC dan tunduk dengan VOC. Hal tersebut ternyata sangat menurunkan citra para zending di mata rakyat, karena VOC tidak disukai rakyat.
Tokoh zending di Indonesia antara lain Ludwig Ingwer Nommensen, Sebastian Danckaerts, Adriaan Hulsebos, dan Hernius.
Kegiatan zending di Indonesia meliputi:
a.     Menyebarkan agama Kristen Protestan di Maluku, Sangir, Talaud, Timor, Tapanuli, dan kota-kota besar di Jawa dan Sumatra.
b.     Mendirikan Nederlands Zendeling Genootschap (NZG), yaitu perkumpulan pemberi kabar Injil Belanda yang berusaha menyebarkan agama Kristen Protestan, mendirikan wadah gereja bagi jemaat di Indonesia seperti Gereja Protestan Maluku (GPM), Gereja Kristen Jawa (GKJ), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan mendirikan sekolah-sekolah yang menitikberatkan pada penyebaran agama Kristen Protestan.
3.     Wilayah Persebaran Agama Nasrani di Indonesia pada Masa Kolonial
Saat VOC berkuasa, kegiatan misionaris Katholik terdesak oleh kegiatan zending Kristen Protestan, dan bertahan di Flores dan Timor. Namun sejak Daendels berkuasa, agama Katholik dan Kristen Protestan diberi hak sama, dan mulailah misionaris menyebarkan kembali agama Katholik terutama ke daerah-daerah yang belum terjangkau agama-agama lain.
Penyebaran agama Kristen Protestan di Maluku menjadi giat setelah didirikan Gereja Protestan Maluku (GPM) tanggal 6 September 1935. Organisasi GPM menampung penganut Kristen Protestan di seluruh Maluku dan Papua bagian selatan. Penyebaran agama Kristen menjangkau Sulawesi Utara di Manado, Tomohon, Pulau Siau, Pulau Sangir Talaud, Tondano, Minahasa, Luwu, Mamasa dan Poso, serta di Nusa Tenggara Timur yang meliputi Timor, Pulau Ende, Larantuka, Lewonama, dan Flores. Adapun persebaran agama Katholik di Jawa semula hanya berlangsung di Blambangan, Panarukan, Jawa Timur. Namun, kemudian menyebar ke wilayah barat, seperti Batavia, Semarang, dan Jogjakarta.
Agama Kristen Protestan di Jawa Timur berkembang di Mojowarno, Ngoro dekat Jombang. Di Jawa Tengah meliputi Magelang, Kebumen, Wonosobo, Cilacap, Ambarawa, Salatiga, Purworejo, Purbalingga, dan Banyumas. Di Jawa Barat pusat penyebaran agama Kristen terdapat di Bogor, Sukabumi, dan Lembang (Bandung). Di Sumatra Utara masyarakat Batak yang menganut agama Kristen berpusat di Angkola Sipirok, Tapanuli Selatan, Samosir, Sibolga, Buluh Hawar di Karo, Kabanjahe, Sirombu, dan kepulauan Nias. Kegiatan agama Kristen pada masyarakat Batak dipusatkan pada organisasi HKBP. Adapun di Kalimantan Selatan agama Kristen berkembang di Barito dan Kuala Kapuas. Di Kalimantan Barat umat Nasrani banyak terdapat di Pontianak. Di Kalimantan Timur banyak terdapat di Samarinda, Kalimantan Tengah di pemukiman masyarakat Dayak desa Perak dan Kapuas Kahayan.
Faktor-faktor penyebab sulitnya perkembangan agama Kristen di Indonesia pada waktu itu adalah:
a)     Pada waktu itu agama Kristen dianggap identik dengan agama penjajah.
b)     Pemerintah kolonial tidak menghargai prinsip persamaan derajat manusia.
c)     Sebagian besar rakyat Indonesia telah menganut agama lain.
Oleh karena itulah upaya penyebaran dilakukan di daerah-daerah yang belum tersentuh agama lainnya. Juga dilakukan dengan mengadakan tindakan-tindakan kemanusiaan seperti mendirikan rumah sakit dan sekolah. Akhirnya berkat kerja keras kaum misionaris dan zending, agama Kristen dapat berkembang di Indonesia sampai sekarang.
Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BAHAN AJAR GURU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger